layanan

                                      PROSEDUR PERIJINAN 
                     KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU  
                                      KABUPATEN SUMBAWA
 
 
    Tugas utama Pemerintah terhadap rakatnya adalah memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, aparatur dan organisasi pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kemampuannya supaya bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masysrakat.

Masyarakat sekarang sudah sangat maju dalam pemikiran dan semakin kompleks yang berimpikasi pada derasnya kritik terhadap kinerja pemerintah pemerintah yang terekspos melalui berbagai media massa . Hal ini mewajibkan pemerintah untuk bisa menyerap aspirasi dan kritik membangun sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan terutama yang berhubungan langsung dengan public.

Keluarnya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 memberikan kewenangan yang begitu luas untuk membuka peluang bagi Pemerintah Daerah mengembangkan segala potensi yang ada di masing–masing daerahnya. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berusaha untuk memperbaiki segala kekurangan dalam memberikan pelayanan agar lebih proporsional dan profesional sesuai dengan kondisi daerah dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada hal – hal di atas, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuat suatu Pedoman Prosedur Tetap / Standart Operating Procedure (SOP) yang akan menjadi pegangan bagi yang berkepentingan dalam hal ini adalah Organisasi Pemerintah, aparatur Pemerintah dan Publiknya, sehinga semua elemen bisa bersinergi dan target peningkatan kinerja bisa tercapai. 
 
Untuk melihat jenis perizinan, silahkan anda mengklik link di bawah ini :